Sabjan Badio, Blogger Jogja
Ada info, nih. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) sudah berubah menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM). Perubahan tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.
Pasal yang cukup mencolok dalam peraturan ini, yaitu terkait keanggotaan. Jika sebelumnya ada istilah BAN S/M dan BAN PAUD dan PNF, pada peraturan yang baru ini, hanya ada satu BAN dengan model keanggotaan sebagai berikut.
- Pada keanggotaan BAN (tingkat nasional), ada yang namanya kelompok kerja (pokja). Pokja ini terbagi menjadi dua, yaitu (1) pendidikan anak usia dini dan (2) pendidikan dasar dan menengah (pasal 25).
- Sementara itu, keanggotaan tingkat provinsi meliputi pokja jenjang (1) pendidikan anak usia dini formal dan nonformal dan (2) pendidikan dasar dan menengah formal dan nonformal (pasal 41).
Selaras dengan sistem keanggotaan tersebut, lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab BAN digabung menjadi (1) satuan pendidikan anak usia dini, (2) satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta (3) program pendidikan kesetaraan.
Konsekuensi dari perubahan ini adalah perubahan logo BAN, yang sebelumnya menggunakan centang dan tulisan BAN S/M atau BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, berubah menjadi satu logo bertuliskan BAN-PDM dengan disertai gambar bunga. Untuk lebih jelasnya terkait hal ini, bisa dilihat dari gambar berikut.
Logo BAN yang baru atau BAN-PDM |
Logo BAN lama, BAN S/M |
Logo BAN lama, BAN PAUD dan PNF |
Thanks for reading Logo BAN-PDM atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah | Tags: BAN-PDM
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Logo BAN-PDM atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah
Posting Komentar