Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Munculnya Perpres ini dilandasi oleh kenyataan bahwa:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Dengan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Thanks for reading Download Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia | Tags: BAHASA
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »