Abasrin.com--Kata persekusi tiba-tiba menjadi tenar akhir-akhiri. Pada berita-berita koran dan televisi hingga status di media sosial, kata persekusi akhir-akhir ini sering disebut. Kendati telah menjadi tenar, ternyata banyak yang belum mengerti maknanya.
Berbeda dengan kasus lebaran kuda atau yang maknanya cenderung "misterius" karena hanya digunakan oleh sosok tertentu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, kata persekusi sesungguhnya merupakan kosakata baku dalam bahasa Indonesia. Dengan mengetikkan kata tersebut di KBBI V bahkan KBBI IV, kita akan menemukan makna persekusi, yakni
per.se.ku.si /pêrsékusi/
- n pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Tentu saja tidak semua tindakan melakukan pemburuan yang dikategorikan dalam wilayah ini. Pada definisi Kamus Bahasa Indonesia Edisi V yang saya petik di atas, ada kata-kata disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Jadi, persekusi merupakan kategori perbuatan pemburuan dengan sewenang-wenang yang menciptakan ketakutan, penderitaan, entah karena pelecehan maupun karena penahanan.
Sebenarnya istilah persekusi ini telah didefinisikan secara spesifik oleh konstitusi internasional dan undang-undang di Indonesia. Pertama, konstitusi international (statuta) yang telah mendefinisikan persekusi adalah Rome Statute of Internacional Court. Kedua, undang-undang di Indonesia yang telah mendefinisikan persekusi adalah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
For the purpose of this Statute, ‘crime against humanity’ means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population, with knowledge of the attack: Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender as defined in paragraph 3, or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law, in connection with any act referred to in this paragraph or any crime within the jurisdiction of the Court. -- Statuta Roma pasal 7 ayat (1)
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.-- UU Nomor 26 Tahun 2000 pasal 9 hurufSabjan Badio, blogger Jogja
Thanks for reading Apa Pengertian Persekusi? | Tags: BAHASA Featured
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »