Penjiplakan: Perampokan dan Pemandulan Kreativitas

Aman 11/21/2011
Aman
21/11/11
Sabjan Badio

Beberapa waktu lalu (31/05/2009), sebuah stasiun televisi mengupas plagiasi. Beberapa lagu tanah air dinyatakan meniru musik luar negeri. Dalam sastra pun, istilah plagiat sempat populer berkaitan tuduhan plagiator atas Chairil Anwar dan Hamka (Kompas, 08/06/08). Chairil dituduh plagiator karena puisi-puisinya mirip dengan karya Willem Elsschot, Archibald MacLeish, E Du Perron, John Cornford, Hsu Chih-Mo, Conrad Aiken, dan WH Auden. Kemudian, HB Jassin menegaskan bahwa beberapa puisi Chairil Anwar memang saduran bahkan terjemahan. Hamka sendiri dituduh plagiator karena plot novel Tenggelamnya Kapal Van der Wijck (1939) mirip dengan novelMagdalaine karya Mustafa Al-Manfaluthi.
Kasus lebih baru, saya mendapati sebuah surat pembaca di majalah nasional yang isinya protes terhadap pemenang sebuah lomba menulis puisi karena karya yang menang pernah hadir di sebuah buku pelajaran dengan pengarang berbeda. Tidak hanya itu, pada ranah ilmiah pun kasus plagiasi masih terjadi. Saya pernah menyaksikan skripsi yang persis dengan skripsi milik mahasiswa lain.
Plagiasi erat hubungannya dengan HaKI (intellectual property right) yang di dalamnya tercakup hak cipta. Menurut UU No. 19 Tahun 2002 hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 1). Berdasarkan definisi tersebut, plagiasi tidak sekadar masalah moral lagi. Karena itu, tindakan penjiplakan dapat dituntut secara hukum.
Pengutipan, Penyaduran, dan Penerjemahan
Selain melindungi, undang-undang juga memberikan hak untuk mengakses sebuah karya. “Hak akses” tersebut di antaranya untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta (UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 15).
Untuk kepentingan penulisan ini, paling tidak ada tiga jenis kegiatan yang berhubungan dengan karya lain, yaitu pengutipan, penyaduran, dan penerjemahan. Pengutipan adalah meniru bagian tulisan seseorang untuk disertakan dalam tulisan sendiri. Penyaduran adalah proses menyusun kembali cerita secara bebas tanpa merusak garis besar cerita. Sementara penerjemahan adalah pengalihbahasaan sebuah karya.
Baik karya yang di dalamnya terdapat unsur kutipan, karya saduran, maupun terjemahan, diakui hak ciptanya oleh UU dengan tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dengan catatan, tetap mencantumkan sumber aslinya (khusus terjemahan harus melalui kesepakatan antara penulis aslinya dengan penerjemah atau penerjemah dengan penerbitnya).
Perkembangan teknologi internet sebagai sarana komunikasi tanpa batas, menjadikan kegiatan kutip-mengutip, sadur-menyadur, hingga terjemah-menerjemah menjadi lebih muda. Dengan kehadiran internet, kita bahkan tidak perlu mengetik naskah aslinya lagi, tinggal kopi. Kemudahan inilah yang banyak dimanfaatkan oleh para plagiator untuk mengutip tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dan mengakuinya sebaga karya sendiri.
Kehadiran Undang-Undang N0. 19 Tahun 2002 diharapkan memberikan peringatan tegas bagi mereka yang berniat “merampok” dan sekaligus membawa angin segar pada pemegang hak cipta karena keterjagaan naskahnya dari plagiasi. Kalau dulu masalah moral bisa di-“negosiasi” dan dimaafkan, masalah hukum lebih tegas lagi. Akan ada tindakan yuridis bagi para pelanggar hak cipta. Sebab, bagaimana pun juga penjiplakan sama saja dengan aksi perampokan dan pencurian.
Kehadiran UU No. 19 Tahun 2002 ini tak pelak membuat para penulis tak leluasa lagi “memanfaatkan” karya orang lain secara sembarangan. Walaupun begitu, bukan berarti ini mengekang kreativitas seseorang, justru sebaliknya. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan tegas terhadap sebuah karya, maka manusia Indonesia dituntut lebih kreatif menemukan, membuat, atau mengembangkan karya-karya baru.
Pemenang V lomba menulis "Budaya Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kunci Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan oleh Teknopreneur Indonesia dan Ditjen Haki (2009).

Thanks for reading Penjiplakan: Perampokan dan Pemandulan Kreativitas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments